Pimpinan Pengadilan Agama Nabire dengan PT. Pos Indonesia telah melakukan koordinasi untuk menindaklanjuti Perjanjian Kerjasama antara Mahkamah Agung Republik Indonesia dan PT. Pos Indonesia Nomor 02/HM.00/PKS/V/2023, PKS 106/DIR-5/0523 tanggal 22 Mei 2023 tentang Pengiriman Dokumen Surat Tercatat. Melalui kerja sama ini, Pengadilan Agama Nabire dan PT. Pos Indonesia cabang menyepakati penggunaan jasa ekspedisi Pos Indonesia untuk pengiriman dokumen surat tercatat, seperti surat panggilan sidang dan surat isi putusan pengadilan. Melalui kerja sama ini, nantinya akan memanfaatkan jasa kiriman Pos Indonesia seperti Pos Sameday, Pos Nextday, dan Pos Reguler. Kerja sama ini menjadi bukti kepercayaan kepada Pos Indonesia untuk menangani kiriman dokumen. Dokumen tersebut memiliki tingkat informasi yang sangat penting sehingga perlu dipastikan ketepatan proses kiriman dilakukan sesuai jadwal.
SHARE THIS POST