Nabire, 7/7/2023, Mediasi adalah salah satu penyelesaian perkara melalui musyawarah mufakat yang dilakukan di Pengadilan Agama Nabire sampai dengan hari ini mencapai 59 %. Pengadilan Agama Nabire merupakan salah satu lembaga yudikatif yang berada di bawah naungan Mahkamah Agung RI yang memeriksa dan mengadili perkara khususnya Hukum Keluarga Islam dan Ekonomi Syariah berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana diubah menjadi Uandang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2009 tentang Pengadilan Agama juga dapat selesaikan melalui mediasi berdasarkan Perma Nomor 1 tahun 2016 tentang tata cara mediasi.
Dalam mediasi yang dilakukan oleh mediator yang tertera di Pengadilan Agama Nabire berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Nabire Nomor W25.A2/16/Hk.05/I/2023 telah melakukan mediasi dengan sepenuh hati alias sungguh-sungguh sehingga terbukti banyak perkara yang melalui proses mediasi dinyatakan berhasil.
Pada tahun 2023 tertanggal 6/7/2023 tercatat dalam informasi SIPP (Sistem Informasi Penulusuran Perkara) Pengadilan Agama Nabire dari total 22 perkara yang mediasi, 13 perkara atau 59 % dinyatakan berhasil.
Basarudin, juru bicara sekaligus Wakil Ketua Pengadilan Agama Nabire dalam sesi wawancaranya dengan tim jurnalis PA Nabire menyatakan bahwa “tingkat keberhasilan penyelesaian perkara melalui mediasi pada semester pertama tahun 2023 ini, capai 59 %, lebih banyak yang berhasil dari pada yang tidak berhasil, ini semua dilakukan oleh mediator hakim secara profesonal dengan tentunya memperlakukan para pihak secara berimbang”. Lebih lanjut dia mengatakan,”sampai saat ini di Pengadilan Agama belum terdapat mediator bersertifikat yang berasal dari lembaga dan instansi luar, meskipun oleh peraturan perundangan-undangan dapat/dimungkinkan untuk itu”. (Bsr)
SHARE THIS POST