![]() |
Tingkatkan Sinergisitas sebagai Peningkatan Pelayanan, Pengadilan Agama Nabire Kunjungi
KUA Distrik Nabire
Nabire | Pa-nabire.go.id |
Kamis, 25 Januari 2024 Nabire, Ketua Pengadilan Agama Nabire, H. Aris Habibuddin Syah, S.HI. M.H. didampingi Wakil Ketua, Panitera dan staff mengunjungi kantor Urusan Agama (KUA) Distrik Nabire, Kabupaten Nabire untuk bersilaturahmi dengan Kepala kantor Urusan Agama (KUA) Distrik Nabire. Dalam silaturahmi tersebut membicarakan beberapa hal yang berkaitan dengan tupoksi dari kedua instansi tersebut. Pertemuan tersebut berlangsung kurang lebih 60 menit yang bertempat di ruang kerja Kepala kantor Urusan Agama (KUA) Distrik Nabire.
Ketua Pengadilan Agama Nabire H. Aris Habibuddin Syah, S.HI. M.H. memaparkan beberapa tupoksi di pengadilan agama Nabire yang berkaitan dengan Kementerian Urusan Agama seperti Perceraian baik Cerai Gugat ataupun Cerai Talak, Itsbat Nikah dan Dispensasi Kawin. Hal tersebut untuk menyikapi banyaknya orang tua yang bermohon dispensasi nikah karena anaknya ditolak untuk dinikahkan oleh KUA dengan dasar akan menikahi, tetapi masih di bawah batas ketentuan umur pernikahan yang diatur dalam perundang-undangan.
Untuk permasalahan tersebut, hal yang yang paling penting untuk dilaksanakan adalah kerjasama antara Pengadilan Agama Nabire, Kementerian Agama Kabupaten Nabire dan Pemerintah Daerah Setempat untuk menyosialisasikan kepada masyarakat tentang pentingnya memiliki buku nikah dan memberikan informasi penyuluhan kepada orang tua yang menikahkan anaknya sebelum memenuhi batas umur menikah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta memberikan penyuluhan (edukasi) terhadap usia remaja agar menghindari pernikahan dini. Kepala KUA Distrik Nabire menyambut positif rencana kerja sama lanjutan dengan Pengadilan agama Nabire sebagai sinergisitas antar instansi karena permasalahan itu pun menjadi masalah bagi Kementerian Agama. Setelah proses pemaparan tersebut selesai, dilakukan sesi foto bersama. (Tim IT PA Nabire)
SHARE THIS POST