![]() |
Pentingnya Memahami Batas Minimal Perkawinan, Ketua PA Nabire Menjadi Pemateri Sosialisasi Revisi UU Perkawinan.
Bertempat di Ruang Islamic Center Masjid Agung Al Falah Kabupaten Nabire Ketua Pengadilan Agama Nabire H. Aris Habibuddin menjadi pemateri dalam acara Sosialisasi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Revisi atas Undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mana terdapat batas minimal umur perkawinan bagi wanita yang dipersamakan dengan batas minimal umur perkawinan bagi pria, yaitu 19 (sembilan belas) tahun (Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan). Acara ini terselenggara atas kerja sama banyak lintas sector diantaranya Pengadilan Agama Nabire, RRI Kabupaten Nabire, Majelis Talim Jamiatun Nisa, dan BKPRMI. Ketua PA Nabire mengungkapkan bahwa batas usia tersebut dinilai telah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik sehingga tidak berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang sehat dan berkualitas.
Pertimbangan UU Nomor 16 tahun 2019 terkait kenaikan batas umur yang lebih tinggi dari 16 (enam belas) tahun bagi wanita untuk kawin antara lain bahwa perkawinan pada usia anak menimbulkan dampak negatif bagi tumbuh kembang anak dan akan menyebabkan tidak terpenuhinya hak dasar anak seperti hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, hak sipil anak, hak kesehatan, hak pendidikan, dan hak sosial anak. Diharapkan, dengan perubahan usia tersebut akan mengakibatkan laju kelahiran yang lebih rendah dan menurunkan risiko kematian ibu dan anak. Selain itu juga dapat terpenuhinya hak-hak anak sehingga mengoptimalkan tumbuh kembang anak termasuk pendampingan orang tua serta memberikan akses anak terhadap pendidikan setinggi mungkin. (Tim IT PA Nabire
SHARE THIS POST