Sidang Luar Gedung Pengadilan Agama Nabire Semakin Terasa Manfaatnya.
Nabire | Pa-Nabire.go.id |
Sidang Luar Gedung dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan termuat dalam pasal 1 ayat 5 yang mana berisi : “Sidang di Luar Gedung Pengadilan adalah sidang yang dilaksanakan secara tetap, berkala atau sewaktu-waktu oleh Pengadilan di suatu tempat yang ada didalam wilayah hukumnya tetapi diluar tempat kedudukan gedung Pengadilan dalam bentuk Sidang Keliling atau Sidang di tempat sidang tetap”.
Dengan pedoman peraturan tersebut maka Pengadilan Agama Nabire melaksanakan siding keliling pada hari Kamis, 21 Maret 2024 yang dilaksanakan di Kampung Bumiraya, Distrik Nabire Barat, Kabupaten Nabire dengan total perkara berjumlah 3 perkara. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Pengadilan Agama Nabire untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan serta untuk mengimplementasikan asas peradilan, yaitu sederhana, cepat dan biaya ringan.
Pelaksanaan sidang di luar gedung Pengadilan (sidang keliling) dilaksanakan oleh Majelis Hakim yaitu oleh Bapak H. Aris Habibuddin Syah, S.H.I., M.H. sebagai Ketua Majelis, Basarudin, S.H.I., M.Pd., M.H., dan Ikbal Fahri Hasan, S.H. sebagai Hakim Anggota serta dibantu oleh Bapak Baharudin S.H.I. sebagai Panitera Pengganti.
Yang menjadi tujuan utama diadakan sidang keliling adalah mengedepankan adanya keadilan untuk masyarakat yang mengalami kesulitan untuk menyelesaikan perkaranya dengan jarak yang jauh dan terhambat oleh biaya atau ekonomi masyarakatnya. Menurut para pihak yang mengajukan perkara melalui sidang keliling, bahwa pelaksanaan sidang keliling ini sangat membantu, karena perjalanan dari rumah lebih dekat jika dibandingkan untuk bersidang di Kantor Pengadilan Agama Nabire. (Tim IT PA Nabire)
SHARE THIS POST