![]() |
Nabire, Jumat 14 Juni 2024
Dalam rangka Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Pengiriman Surat Tercatat nomor 02/HM.00/PKS/V/2023 dan PKSI06/DIR5/0523, Pengadilan Agama Nabire dan PT. POS Indonesia Cabang Nabire melaksanakan Koordinasi dan Evaluasi penyamaan persepsi atas tugas serta wewenang dalam hal pengiriman persuratan. Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam proses pengiriman surat-surat yang menjadi bagian penting dalam jalannya proses peradilan di Pengadilan Agama Nabire.
Ketua PA Nabire menekankan agar pihak PT POS Indonesia mematuhi perjanjian kerja sama dan SEMA dalam melaksanakan panggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat. Karena keabsahan panggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat ini berdampak pada proses perkara di Pengadilan, sehingga perlu diperhatikan oleh PT Pos Indonesia agar pelaksanaanya sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku.
SHARE THIS POST