Menurut peraturan perundang-undangan untuk perkara perdata tidak ada biaya tidak ada perkara. Maksudnya untuk mengajukan suatu perkara perdata harus membayar biaya terlebih dahulu, baru kemudian dicatat dalam buku register perkara, kecuali perkara prodeo (yang telah diberi izin untuk berperkara secara cuma-cuma/gratis). Sebelum pemeriksaaan terhadap perkara yang bersangkutan selesai (putus), biaya tersebut disebut panjar biaya perkara.
Biaya perkara dipergunakan untuk proses pemeriksaan dan penyelesaian perkara yang bersangkutan yang besarnya diatur oleh Peraturan Pemerintah dan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe sebagai berikut ini:
Peraturan Pemerintah Nomor: 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Agama di bawahnya
Biaya tersebut antara lain untuk pemanggilan para pihak sesuai Radius Biaya Panggilan yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama Nabire.
Komponen dan cara menghitung biaya perkara adalah :
Biaya Pendaftaran (PNBP) = Sesuai dengan tarif PNBP (PP No. 53 Tahun 2008)
Biaya Administrasi/Proses (ATK) ditetapkan sebesar Rp 50.000,-
Biaya Panggilan Penggugat atau Pemohon = Dihitung berdasarkan berapa kali para pihak dipanggil dikalikan besarnya biaya panggilan sesuai radius. (lihat lampiran Radius)
Biaya Panggilan Tergugat atau Termohon = Dihitung berdasarkan berapa kali dipanggil dikalikan besarnya biaya panggilan sesuai radius.
Biaya Sita (jika ada permintaan) = Berdasarkan Lokasi dan keamanan
Biaya Redaksi (PNBP) ditetapkan sebesar Rp 10.000,-
Biaya Meterai = Rp 10.000,- dikali kebutuhan meterai.
Berdasarkan penjelasan, tersebut anda dapat menghitung sendiri berapa panjar biaya perkara yang harus anda bayar ketika mengajukan gugatan atau permohonan.
Bagi yang miskin, dapat mengajukan Perkara secara cuma-cuma alias gratis ( Prodeo )
Caranya sebelum datang untuk mengajukan perkara ke pengadilan, anda terlebih dahulu meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (Miskin) yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa tempat kediamannya dan membawanya ke pengadilan ketika mengajukan gugatan atau permohonan.
Dalam persidangan yang ditentukan, Anda akan diperiksa mengenai kebenaran status Anda sebagai orang miskin. Jika terbukti Anda benar-benar, miskin maka Anda diberi izin dan dibebaskan dari membayar biaya perkara. Akan tetapi apabila ternyata dari hasil pemeriksaan Anda tidak terbukti sebagai orang miskin, maka permohonan untuk berperkara secara gratis ditolak dan Anda harus membayar biaya yang akan diperhitungkan oleh petugas Meja I. Kemudian sidang dilanjutkan sebagaimana biasa.
PERHATIAN !
- Pembayaran panjar biaya perkara melalui Bank BRI cabang Nabire
- Permintaan kekurangan panjar biaya perkara dilakukan secara resmi oleh Kasir
dengan memberikan tanda terima (kwitansi)
- Permintaan tambahan panjar biaya perkara dan sebagainya, hanya dilakukan oleh
petugas yang berwenang (Kasir).
Informasi selengkapnya dapat langsung ditanyakan kepada Petugas Meja I pada Pengadilan Agama Nabire.
DILARANG MENGGUNAKAN CALO ATAU PERANTARA
KECUALI KUASA YANG SAH !